Mitra strategis manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara dalam memberikan keyakinan memadai (*assurance*) dan konsultasi independen guna meningkatkan nilai serta menjaga keberlanjutan perusahaan.
Arah strategis dan komitmen pengawasan Internal Audit PT Agrinas Pangan Nusantara
Menjadi unit pengawasan intern yang profesional, berintegritas, dan terpercaya sebagai mitra strategis manajemen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang unggul (*Good Corporate Governance*) serta pencapaian target strategis korporasi.
Prinsip perilaku moral yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran auditor dalam setiap penugasan
Membangun kepercayaan dan memberikan dasar bagi keandalan penilaian audit melalui kejujuran, ketekunan, dan kepatuhan mutlak pada hukum.
Menjunjung tinggi netralitas profesional, bebas dari benturan kepentingan, serta tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun dalam menyusun opini.
Menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diperoleh, serta tidak membuka rahasia korporat tanpa otorisasi yang sah sesuai perundang-undangan.
Menerapkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang memadai serta berkomitmen memenuhi jam wajib pengembangan profesi berkelanjutan (PPL).
Mandat operasional Internal Audit dalam mengawal kepatuhan dan integritas operasional korporat
1. Penyusunan PKPT: Menyusun Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko serta anggaran tahunan unit Internal Audit.
2. Pelaksanaan Audit Komprehensif: Melakukan audit kepatuhan, audit operasional, audit keuangan, dan audit investigatif khusus atas indikasi penyimpangan.
3. Monitoring Tindak Lanjut (TLHP): Memantau, menganalisis, dan melaporkan kemajuan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal.
1. Assurance Provider: Menguji keandalan sistem pengendalian intern (*Internal Control Evaluation*) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta SOP.
2. Strategic Consultant: Memberikan masukan konstruktif dan rekomendasi perbaikan proses bisnis tanpa mengambil alih tanggung jawab operasional auditi.
3. Quality Assurance: Menjalankan *Quality Assurance and Improvement Program* (QAIP) secara periodik untuk memastikan standar mutu audit terpelihara.
Landasan formal yang menegaskan kedudukan independen dan hak akses pemeriksa di lingkungan PT Agrinas Pangan Nusantara
Memiliki wewenang mengakses seluruh catatan, dokumen, sistem informasi, personil, serta aset fisik perusahaan di seluruh kantor dan unit proyek yang relevan dengan penugasan.
Bertanggung jawab secara operasional dan administratif langsung kepada Direktur Utama serta menjaga komunikasi koordinasi berkala dengan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
Auditor dilarang memiliki kewenangan eksekusi atau tanggung jawab langsung atas kegiatan operasional harian yang diaudit guna menjaga objektivitas penilaian.
Bagan hierarki tata kelola pengawasan internal PT Agrinas Pangan Nusantara
Vice President Internal Audit
Manager Bagian Pemeriksa SPI
Tim Pengawasan & Pemeriksaan
Tim Pengawasan & Pemeriksaan
Tim Pengawasan & Pemeriksaan
Tim Pengawasan & Pemeriksaan
Tim Pengawasan & Pemeriksaan